NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) merupakan identitas pajak yang diberikan kepada individu atau perusahaan di Indonesia. Terdapat dua jenis NPWP yang umum, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Usaha. Meskipun keduanya berfungsi sebagai alat identifikasi pajak, terdapat perbedaan penting dalam persyaratan, keuntungan, dan kapan seseorang memerlukan masing-masing jenis NPWP. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara lebih detail perbedaan antara NPWP Pribadi dan NPWP Usaha untuk membantu pembaca memahami persyaratan dan manfaat dari keduanya.