Apa saja syarat mendirikan CV yang harus dipenuhi? Simak, berikut ini akan kami jabarkan satu per satu supaya Anda dapat mempersiapkannya!
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci syarat mendirikan CV yang perlu dipenuhi, membantu Anda membuka pintu kesuksesan bisnis dengan langkah yang benar.
Bisnis adalah mesin pertumbuhan ekonomi, dan di Indonesia, membuka sebuah Commanditaire Vennootschap, atau yang lebih dikenal sebagai CV, adalah salah satu langkah awal yang menarik.
Mendirikan CV adalah cara yang kuat untuk menjalankan bisnis bersama mitra, namun, seperti halnya langkah besar lain, itu memerlukan pemahaman yang mendalam tentang persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Syarat Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap)
Untuk mendirikan CV, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Simak, berikut ini adalah syarat mendirikan CV:
1. Didirikan oleh Setidaknya 2 Orang
Salah satu syarat utama pendirian CV adalah bahwa perusahaan ini harus didirikan oleh setidaknya 2 orang.
Dari kedua pendiri ini, minimal harus ada sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif memiliki peran yang aktif dalam pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif lebih sebagai investor atau penyedia dana.
Kedua jenis sekutu ini memiliki tanggung jawab yang berbeda, dan pemisahan ini harus jelas dalam perjanjian pendirian CV.
2. Akta Notaris dalam Bahasa Indonesia
Pendirian CV memerlukan pembuatan akta notaris yang berkaitan dengan pembentukan perusahaan. Akta notaris ini harus disusun dalam bahasa Indonesia, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam akta notaris ini akan diatur hal-hal seperti nama CV, tujuan pendirian, hak dan kewajiban sekutu aktif dan sekutu pasif, serta peraturan lain yang mengikat perusahaan.
3. Pendiri Harus Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat mendirikan CV selanjutnya adalah terkait warga negara. Pendiri CV harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Ini berarti bahwa CV tidak dapat didirikan oleh orang asing atau badan hukum non-WNI. Ini adalah syarat yang penting untuk menjaga kedaulatan perusahaan di bawah hukum Indonesia.
4. 100% Milik WNI
Selain pendiri, kepemilikan CV juga harus 100% dimiliki oleh WNI. Ini berarti bahwa tidak ada kepemilikan saham oleh pihak asing dalam perusahaan ini.
5. Persiapan Dokumen
Dalam proses pendirian CV, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen, termasuk:
- Salinan kartu identitas sekutu aktif dan sekutu pasif.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemegang tanggung jawab perusahaan.
- Surat keterangan domisili yang dilengkapi materai.
- Surat pernyataan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) disertai materai.
- Nomor telepon, dan email perusahaan.
- Jika ada pemberian kuasa (surat kuasa) dalam proses pendirian, juga harus ada notulen yang disertai KOP (Kertas Otoritas Pengesahan) dan materai.
6. Aturan Hukum yang Berlaku
Syarat mendirikan CV harus mengikuti aturan dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Aturan mengenai pembentukan CV diatur dalam Pasal 19 – 21 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan CV dalam pasal Firma karena pada dasarnya CV itu adalah Firma.
7. Proses Pendirian yang Tepat
Setelah memenuhi semua syarat di atas, langkah-langkah selanjutnya untuk mendirikan CV termasuk:
- Menentukan pendiri.
- Menyiapkan data pendirian.
- Mengajukan nama CV kepada Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
- Membuat akta pendirian dengan notaris.
- Penandatanganan dokumen.
- Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri.
- Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB).
Jasa Buat NPWP dan NIB CV – Solusi Tepat dari JasaNPWP.com
Anda baru saja mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia? Selamat! Namun, tahukah Anda bahwa salah satu langkah penting setelah pendirian adalah mendapatkan NPWP dan NIB untuk CV Anda?
Inilah saatnya Anda mempercayakan segala keperluan administratif perpajakan kepada ahli yang dapat memberikan solusi tepat: JasaNPWP.com!
Kenapa Memilih JasaNPWP.com?
1. Pengalaman dan Profesionalisme
Kami memiliki tim ahli yang telah berpengalaman bertahun-tahun dalam bidang perpajakan dan administrasi perusahaan. Kami memahami secara mendalam aturan dan persyaratan pemerolehan NPWP CV.
2. Proses Cepat dan Mudah
JasaNPWP.com akan membimbing Anda melalui setiap tahap proses pengajuan NPWP dan NIB CV dengan cepat dan mudah. Ini akan menghemat waktu, sehingga Anda dapat fokus pada pertumbuhan bisnis Anda.
3. Dokumen Lengkap dan Tepat
Kami akan memastikan bahwa semua dokumen dan syarat mendirikan CV yang diperlukan telah disiapkan dengan benar dan lengkap.
Ini menghindarkan Anda dari masalah yang mungkin timbul karena dokumen yang kurang lengkap atau salah.
4. Pelayanan Terpersonalisasi
Kami memahami bahwa setiap CV memiliki kebutuhan yang berbeda. Tim kami akan memberikan layanan yang dipersonalisasi sesuai dengan kebutuhan khusus CV Anda.
5. Kepuasan Pelanggan Utama
Kepuasan pelanggan adalah prioritas kami. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan solusi yang memuaskan bagi setiap klien kami.
Apa yang Akan Kami Lakukan untuk Anda?
- Menyiapakan syarat mendirikan CV dan mendaftarkannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang sesuai.
- Mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pengajuan NPWP dan NIB.
- Memandu Anda dalam proses pendaftaran dan pengajuan dokumen.
- Memastikan semua persyaratan administratif perpajakan terpenuhi.
- Menyederhanakan seluruh proses sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang aspek pajak CV Anda.
Langkah Pertama Menuju Kepatuhan Pajak
Dengan menggunakan jasa pembuatan NPWP dan NIB CV dari JasaNPWP.com, Anda dapat menghindari banyak kerumitan dan stres yang terkait dengan administrasi perpajakan.
Kami akan membantu Anda dalam mengikuti langkah pertama menuju kepatuhan pajak dan memastikan CV Anda beroperasi secara sah di bawah hukum Indonesia.
Jangan tunda lagi! Hubungi JasaNPWP.com hari ini dan biarkan kami membantu Anda dalam mendapatkan NPWP CV Anda dengan cepat, tepat, dan efisien. Keamanan dan kepatuhan perpajakan CV Anda adalah prioritas kami.
Referensi:
- https://hijra.id/blog/articles/bisnis/syarat-pendirian-cv/
- https://mekari.com/blog/cara-mendirikan-cv/
- https://bursadvocates.com/cara-mendirikan-cv/