Halo semuanya, pada artikel ini jasanpwp.com akan membahas apa itu NPWP badan, persyaratan yang dibutuhkan, cara membuat, dan juga contohnya. Simak selengkapnya sekarang juga.
Apa itu NPWP Badan?
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan, atau yang lebih dikenal dengan singkatan NPWP Badan, merujuk pada identifikasi resmi yang diberikan kepada badan usaha oleh otoritas perpajakan di Indonesia. NPWP Badan memiliki peran krusial dalam memastikan transparansi dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Setiap badan usaha, seperti perusahaan, koperasi, dan yayasan, diwajibkan memiliki NPWP Badan untuk memperjelas identitasnya dalam transaksi perpajakan.
Fungsi NPWP Badan
Nomor ini tidak hanya digunakan sebagai tanda pengenal, tetapi juga menjadi landasan dalam pelaporan keuangan dan pembayaran pajak.
NPWP Badan akan digunakan dalam semua aspek perpajakan, seperti pembuatan faktur, pelaporan pajak tahunan, dan berbagai dokumen perpajakan lainnya. Melalui sistem NPWP Badan, pemerintah dapat mengawasi kepatuhan pajak badan usaha dan memastikan bahwa kontribusi perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendukung perekonomian negara dan pembangunan berkelanjutan.
Persyaratan Mengurus NPWP Badan
Dalam mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan jenis dan orientasi perusahaan. Berikut adalah syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP Badan Usaha berdasarkan kategori:
Badan Usaha Berorientasi Laba
Bagi badan usaha yang berorientasi laba dan memiliki kewajiban perpajakan seperti pembayar pajak, pemotong, atau pemungut pajak, syarat dokumen yang diperlukan adalah:
- Fotokopi akta pendirian atau akta dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.
- Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa).
- Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Kegiatan Usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah/Kepala Desa). Jika tidak ada, dapat menggunakan lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik sebagai alternatif.
Badan Usaha Nirlaba (Non Profit)
Bagi perusahaan yang tidak berorientasi pada profit dan ingin membuat NPWP Badan, persyaratan dokumen meliputi:
- Fotokopi e-KTP pemilik usaha atau salah satu pengurus badan/organisasi.
- Surat keterangan domisili dari pengurus RT dan RW.
Badan Usaha Kerjasama (Joint Operation)
Untuk badan usaha yang berperan sebagai pemotong atau pemungut pajak dalam bentuk kerjasama (Joint Venture), syarat dokumen yang diperlukan adalah:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk usaha kerjasama (Joint Operation).
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerjasama operasi.
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota badan usaha kerjasama operasi, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah/Kepala Desa) jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah/Kepala Desa).
Perusahaan Cabang
Bagi Wajib Pajak dengan status cabang, persyaratan dokumen meliputi:
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan pusat atau induk.
- Surat Keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan.
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah (minimal Lurah/Kepala Desa), atau lembar tagihan listrik dari PLN atau bukti pembayaran listrik, atau Surat Pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak Pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha dari Wajib Pajak Pribadi Pengusaha tertentu.
Cara Membuat NPWP Badan
Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Secara Offline:
- Persiapan Dokumen:
- Siapkan dokumen persyaratan seperti akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, surat keterangan domisili, dan dokumen lain yang diperlukan.
- Siapkan fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham perusahaan.
- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak Terdekat:
- Kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat sesuai dengan lokasi perusahaan Anda.
- Bawa semua dokumen yang diperlukan ke kantor pelayanan pajak.
- Isi Formulir Pendaftaran:
- Dapatkan formulir pendaftaran NPWP badan dari petugas di kantor pelayanan pajak.
- Isi formulir dengan informasi yang akurat dan lengkap sesuai dengan dokumen perusahaan.
- Pemeriksaan Dokumen:
- Petugas pajak akan memeriksa dokumen yang Anda berikan.
- Pastikan semua dokumen asli dan fotokopinya telah dipersiapkan dengan baik.
- Verifikasi Data:
- Setelah pemeriksaan dokumen selesai, petugas pajak akan melakukan verifikasi data yang Anda berikan.
- Pastikan data yang tercantum benar dan sesuai.
- Pengambilan Nomor NPWP:
- Jika semua persyaratan terpenuhi dan data diverifikasi, Anda akan diberikan nomor NPWP badan.
Langkah-langkah Membuat NPWP Badan Secara Online:
- Persiapan Dokumen:
- Siapkan dokumen yang diperlukan seperti akta pendirian perusahaan, tanda daftar perusahaan, dan dokumen lainnya.
- Akses Situs Resmi DJP Online:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia di https://www.pajak.go.id/.
- Login atau Buat Akun:
- Jika sudah memiliki akun DJP Online, masuk menggunakan informasi akun Anda. Jika belum, daftar terlebih dahulu.
- Isi Formulir Pendaftaran:
- Setelah masuk, pilih layanan “Pendaftaran NPWP Online” atau layanan serupa yang tersedia.
- Isi formulir pendaftaran dengan informasi yang akurat sesuai dokumen perusahaan.
- Unggah Dokumen:
- Unggah dokumen-dokumen yang diminta seperti akta pendirian, tanda daftar perusahaan, dan lainnya.
- Verifikasi Data:
- Petugas pajak akan memeriksa dokumen yang Anda unggah dan data yang Anda berikan.
- Pengambilan Nomor NPWP:
- Jika semua verifikasi berhasil, Anda akan diberikan nomor NPWP badan yang akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh dari akun DJP Online Anda.
Contoh NPWP Badan
Nomor NPWP yang diberikan dalam contoh, yaitu “08.178.554.2-123.321,” mengandung informasi penting tentang identitas Wajib Pajak dan klasifikasinya. Berikut adalah penjelasan mengenai arti dari deretan angka-angka tersebut:
- 08: Dua digit pertama (“08”) ini mengacu pada jenis atau klasifikasi Wajib Pajak. Dalam contoh ini, “08” mewakili klasifikasi Wajib Pajak Badan. Setiap klasifikasi memiliki rentang angka yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi jenis wajib pajak.
- 178: Tiga digit berikutnya (“178”) umumnya merujuk pada kode identifikasi tertentu yang berkaitan dengan informasi tertentu tentang Wajib Pajak atau entitas pajak. Ini bisa menjadi kode unik untuk mengidentifikasi lokasi, sektor usaha, atau informasi lainnya.
- 554: Tiga digit selanjutnya (“554”) biasanya digunakan untuk mengidentifikasi entitas atau unit yang lebih spesifik dalam klasifikasi tertentu. Ini bisa merujuk pada informasi seperti cabang perusahaan, lokasi, atau karakteristik lainnya yang relevan.
- 2-123.321: Bagian akhir (“2-123.321”) mungkin mencerminkan informasi lainnya, seperti nomor urut pendaftaran di dalam klasifikasi tersebut. Sebagai contoh, angka “2” mungkin menunjukkan nomor urut pendaftaran dalam kategori entitas dengan kode “554”.
Jasa Pembuatan NPWP Badan
Jika Anda ingin membuat NPWP namun tidak ada waktu, serahkan saja ke ahlinya yaitu jasa pembuatan NPWP dari jasanpwp.com. Proses cepat dan kredibilitasnya tinggi.
Itulah sekilas mengenai NPWP badan, semoga bermanfaat.