Kenapa Pengusaha Harus Punya NIB? Simak alasan lengkapnya. Guna mendorong pertumbuhan investasi bisnis di dalam negeri, pemerintah tengah mengembangkan serangkaian kebijakan guna menyederhanakan proses perizinan yang sebelumnya dianggap rumit. Salah satu peraturan terbaru yang dicanangkan oleh pemerintah ialah penerapan sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam kerangka payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, sistem ini memungkinkan para pemilik usaha untuk mengurus semua izin secara daring. Pendaftaran melalui OSS tidak hanya memberikan izin berusaha berbentuk NIB (Nomor Induk Berusaha), tetapi juga memiliki peran serupa dengan NIK bagi penduduk negara.
3 Alasan Penting Kenapa Pengusaha Harus Punya NIB
NIB sendiri menjadi langkah prakemerdekaan dalam mempercepat proses perizinan usaha. Karena alasan ini, menjadi suatu kewajiban mutlak bagi para pemilik usaha untuk segera mendaftarkan entitas bisnis mereka melalui platform OSS agar mendapatkan NIB. Apa sajakah faktor-faktor yang mendorong keharusan pemilikan NIB bagi pemilik usaha?
Menyederhanakan Proses Perizinan
NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah tanda pengenal bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah proses pendaftaran usaha. NIB tidak hanya berperan sebagai identitas usaha semata, melainkan juga berfungsi sebagai kartu multi-manfaat.
Selain berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NIB juga berperan sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan memberikan akses dalam kegiatan kepabeanan, khususnya untuk aktivitas ekspor dan impor. Dengan adanya NIB, segala keperluan terkait izin usaha tidak lagi perlu diurus secara terpisah.
Pendaftaran NIB membawa sejumlah dokumen pendukung yang sangat relevan untuk perizinan usaha, termasuk NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran di BPJS Ketenagakerjaan, serta izin khusus untuk sektor perdagangan (SIUP).
Pengajuan Izin Lebih Cepat Berkat Adanya dari Sistem OSS
Sebelum adopsi sistem OSS dan NIB, proses pengajuan izin usaha seringkali memerlukan waktu yang signifikan. Perbedaan kebijakan dan peraturan di berbagai daerah menjadi penyebab utama kompleksitas perizinan, menyebabkan proses yang dapat berlangsung berminggu-minggu atau bahkan berbulan-bulan.
Akan tetapi, dengan diperkenalkannya sistem OSS dan NIB, pemilik usaha kini mendapatkan kemudahan dalam mengurus perizinan. Melalui standarisasi persyaratan pengajuan dan mekanisme persetujuan otomatis, pemilik usaha dapat memperoleh izin dengan lebih cepat asalkan mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan Perizinan Jadi Simpel
Dengan hadirnya NIB (Nomor Induk Berusaha), pemilik usaha bisa menggabungkan berbagai informasi perizinan menjadi satu entitas. Anda tak lagi harus ribet membawa berkas-berkas persyaratan yang berbelit-belit ketika ingin mengurus izin.
Cukup dengan menggunakan NIB dan berkas pendukung, proses perizinan dapat diselesaikan tanpa repot membawa berkas-berkas fisik yang banyak dan merepotkan. Kemudahan NIB juga membuka akses untuk membuat izin lainnya, termasuk izin operasional dan komersial, tanpa harus melewati keruwetan berkas berlebih.
Cara Memperoleh NIB di OSS
- Login ke Sistem OSS: Pemilik usaha perlu mengakses sistem OSS melalui platform yang telah disediakan.
- Isi Data Perusahaan: Pemilik usaha harus mengisi berbagai data yang diperlukan, termasuk informasi tentang pemegang saham, profil perusahaan, nilai investasi, dan rencana penggunaan tenaga kerja asing jika diperlukan.
- Informasi Bidang Usaha: Pastikan untuk mengisi informasi mengenai bidang usaha dengan tepat, menggunakan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Informasi KBLI 2 digit yang terdapat dalam Asosiasi Hipotek dan Perhimpunan Hipotek Umum Indonesia (AHU) juga perlu diisi.
- Mendapatkan NIB dan Izin Usaha: Setelah proses pengisian data selesai, NIB dan izin usaha akan diberikan melalui sistem OSS.
- Penuhi Komitmen: Setelah mendapatkan NIB dan izin usaha, pemilik usaha harus mematuhi komitmen yang telah dijelaskan. Ini adalah tahap penting untuk mendapatkan izin operasional dan komersial yang diperlukan dalam menjalankan usaha.
- Cermati Ketentuan: Pemilik usaha perlu memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada pencabutan izin usaha oleh Lembaga OSS.
- Manfaatkan Kemudahan: Dengan adanya sistem OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah dan cepat. Pemilik usaha perlu memahami aturan dan sistem yang berlaku agar pengisian data perusahaan berjalan lancar dan dokumen perizinan dapat diperoleh dengan mudah.
Jasa Pembuatan NPWP dan NIB Profesional
Jika Anda ingin membuat NPWP sebagai salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan NIB namun tidak ada waktu untuk mengurusnya, serahkan saja ke jasa buat NPWP dari jasanpwp.com yang terbukti amanah, pengerjaan cepat, dan harga terjangkau. Atau mau langsung kami yang urus NIBnya pun bisa, klik di sini selengkapnya jasa pembuatan NIB di OSS.