Istri Ingin Membuat NPWP Sendiri? Begini Caranya!

Halo semuanya, di artikel ini jasanpwp.com akan membahas apakah bisa jika istri ingin membuat NPWP sendiri? Tentu saja bisa. Di tulisan ini kita akan membahasnya secara jelas.

Dokumen-Dokumen Bagi Istri yang Ingin Membuat NPWP Sendiri

perbedaan kantor pajak, istri ingin membuat npwp sendiri

Perempuan yang telah menikah dan memilih untuk menjalankan hak serta tanggung jawab perpajakannya secara terpisah dari suaminya, memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran NPWP individu.

Bagi istri, proses ini memerlukan pengisian formulir pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar, dengan kelengkapan dokumen berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas sebagai warga negara Indonesia.
  2. Fotokopi NPWP suami.
  3. Fotokopi akta perkawinan atau dokumen serupa yang mengonfirmasi status pernikahannya.

Perlu diingat, istri tidak bisa melakukan pendaftaran NPWP sendiri apabila suami belum memperoleh NPWP sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan mengenai fotokopi NPWP suami di atas.

Istri Bisa Wajib Memiliki NPWP Sendiri Jika Penghasilannya Melebihi Ambang Batas

Istri memiliki peluang untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika penghasilan bersihnya melebihi ambang Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Saat ini, batasan PTKP yang diterapkan adalah sebagai berikut:

  • Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk individu yang menjadi wajib pajak.
  • Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) berlaku bagi wajib pajak yang berstatus perkawinan.
  • Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) berlaku untuk istri yang pendapatannya digabungkan dengan penghasilan suaminya. Ini mengacu pada Pasal 8 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
  • Tambahan sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) diberlakukan untuk setiap anggota keluarga dekat dan anggota keluarga tiri dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan penuh, dengan batas maksimal 3 (tiga) orang per keluarga.

Selama pendapatan bersih istri tetap berada di bawah ambang PTKP, maka istri tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Meskipun begitu istri menginginkan untuk memiliki NPWP, maka istri dapat melakukan pendaftaran di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang beralamat sesuai domisilinya. Proses pendaftaran ini melibatkan pengisian formulir pendaftaran NPWP di KPP dan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta bukti yang menunjukkan keterlibatan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang tunduk pada kewajiban pajak.

Istri Boleh Menggunakan NPWP Suami

Istri memiliki alternatif untuk tidak mendaftarkan diri secara individual guna memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tetapi dapat menggunakan NPWP suami. Istri dapat memperoleh NPWP suami dengan melakukan cetak ulang kartu NPWP suami melalui pengisian formulir pendaftaran cetak kartu NPWP yang mematuhi ketentuan berikut:

  • Pengajuan dokumen identitas pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti status sebagai Warga Negara Indonesia.
  • Menyerahkan fotokopi NPWP suami.
  • Menyertakan fotokopi akta perkawinan dan dokumen yang sejenis.
  • Menyampaikan surat pernyataan yang menegaskan bahwa istri tidak berniat menjalankan hak serta tanggung jawab perpajakan secara terpisah dari suami.

Dalam hal pengajuan NPWP bagi wanita yang berstatus kawin, ada dua skenario yang dapat diterapkan.

  • Pertama, bagi wanita yang berstatus kawin dan tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta memiliki penghasilan melebihi ambang Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dapat melakukan pemisahan hak dan kewajiban perpajakan dari suami melalui perjanjian yang sesuai. Hal ini berlaku dalam situasi di mana pasangan hidup terpisah atau telah bercerai, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah.
  • Kedua, bagi wanita yang berstatus kawin dan tidak memiliki keinginan untuk menjalankan hak serta kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami, opsi ini dapat dipilih.

Jasa Buat NPWP Terpercaya dan Proses Cepat

kapan seseorang wajib memiliki npwp

Ingin membuat NPWP secara mudah dan cepat secara resmi dan terdaftar di DJP? Pakai jasa pembuatan NPWP dari jasanpwp.com saja. Dan jika ingin membuat efin silahkan gunakan jasa pembuatan efin.

Penutup

Itulah penjelasan mengenai jika istri ingin membuat NPWP sendiri alias terpisah dari suami untuk urusan pajaknya. Semoga bermanfaat.

Sumber tulisan : pajakku.com

Leave a Comment