Apabila Anda ingin mengurus pembuatan NPWP, Anda dapat memilih antara melakukannya sendiri atau menggunakan jasa dari biro jasa pembuatan NPWP. Namun, penting untuk diketahui bahwa sebenarnya biaya pembuatan NPWP baik pribadi ataupun badan adalah Rp. 0 atau gratis.Tidak ada biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurusnya. Jika ada pihak yang meminta biaya untuk proses pembuatan NPWP, maka itu merupakan pungutan liar yang dapat dilaporkan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, sekarang Anda dapat dengan mudah membuat NPWP secara online melalui website resmi pajak. Tidak perlu datang ke kantor pajak dan menghadapi antrian untuk mendapatkan NPWP.
Memahami Apa itu NPWP?
NPWP, singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Hal ini merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam mengurus berbagai hal yang terkait regulasi pemerintah, terutama perpajakan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (6) memberikan pengertian yang mengenai NPWP ini.
Cara Mengurus NPWP Sendiri dengan Mudah
Berikut adalah cara yang berbeda untuk mengurus NPWP:
- Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
- Lalu, pilih opsi “Pendaftaran NPWP” dan ikuti petunjuk selanjutnya.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, termasuk informasi dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
- Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Sementara yang berlaku selama 30 hari.
- Simpan dan cetak SKT Sementara sebagai bukti pendaftaran Anda.
- Jika diperlukan, tandatangani formulir pendaftaran dan kirimkan atau serahkan langsung beserta SKT Sementara ke Kantor Pelayanan Pajak yang tertera di surat tersebut.
- Dalam beberapa waktu, Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT resmi dari Kantor Pelayanan Pajak.
Ingatlah bahwa saat ini, karena situasi pasca pandemi Covid-19, proses pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs resmi pajak di ereg.pajak.go.id. Jadi, Anda hanya perlu menggunakan HP yang terhubung dengan internet untuk melakukan pendaftaran secara online. Mudah bukan? Cukup buka browser di HP Anda dan ketikkan alamat situs tersebut untuk memulai proses pendaftaran NPWP.
Kegunaan NPWP untuk Banyak Hal
Setelah berhasil mendaftar NPWP secara ONLINE, Anda akan mendapatkan E-NPWP atau NPWP digital berwarna biru. NPWP ini memiliki berbagai kegunaan, antara lain:
- Membuka rekening bank.
- Mengajukan kredit usaha, rumah, mobil, dan lainnya.
- Memenuhi syarat dokumen untuk keperluan pekerjaan.
- Dan masih banyak lagi.
Namun, perlu diingat bahwa untuk kartu fisik NPWP, proses pengirimannya berbeda-beda. Berdasarkan pengalaman kami dalam memberikan jasa pembuatan NPWP, waktu pengiriman bisa bervariasi. Beberapa pelanggan mendapatkan kartu dalam 2 hari, sementara yang lain mungkin harus menunggu lebih lama.
Secara umum, kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan lainnya mungkin akan menerima kartu lebih cepat. Namun, untuk daerah lain, proses pengiriman bisa memakan waktu lebih lama. Jika kartu belum sampai setelah 14 hari kerja, Anda bisa mengunjungi kantor pajak terdekat untuk meminta kartu fisik NPWP.
Jadi Berapa Biaya Pembuatan NPWP?
Saya ingin mengingatkan kembali bahwa pembuatan NPWP tidak dikenakan biaya alias gratis jika Anda mengurusnya sendiri.
Namun, jika Anda menggunakan jasa biro atau orang lain untuk menguruskan NPWP, tentu saja Anda akan dikenakan biaya untuk tenaga, waktu, dan pikiran mereka. Oleh karena itu, jasa mereka tidak dapat diberikan secara gratis.
Menggunakan Biro Jasa NPWP Online dari Jasanpwp.com
Setiap orang memiliki alasan berbeda dalam menggunakan jasa pembuatan NPWP. Beberapa alasan yang mungkin termasuk:
- Menginginkan pelayanan terbaik dan mudah tanpa ribet.
- Tidak mengerti cara membuat NPWP sendiri dan memilih bantuan dari jasa.
- Keterbatasan waktu karena kesibukan.
- Ingin proses cepat dan efisien.
- Pernah mencoba membuat sendiri namun mengalami kendala.
- Kartu fisik NPWP belum datang setelah pembuatan sendiri.
Tentu saja, ada banyak alasan lain mengapa orang memilih menggunakan jasa pembuatan NPWP. Penggunaan jasa untuk memenuhi kebutuhan tertentu merupakan hal yang wajar.
Penutup
Itulah ulasan mengenai berapa biaya pembuatan NPWP baik pribadi maupun untuk sebuah badan. Semoga bermanfaat.