Halo semuanya, di artikel ini kita akan membahas apa itu wajib pajak dan apa saja kewajibannya secara ringkas. Simak selengkapnya sekarang juga.
Apa itu Wajib Pajak?
Wajib Pajak adalah istilah yang digunakan untuk menyebut orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan berdasarkan undang-undang perpajakan. Mereka harus melaporkan pajak atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Agar Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dasar hukum NPWP diatur dalam beberapa peraturan, antara lain Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 yang mengatur tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak. Selain itu, ketentuan NPWP juga diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan.
Apa itu NPWP?
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan. Nomor ini digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak berpindah tempat tinggal, tempat kedudukan, atau mengalami pemindahan tempat terdaftar.
2 Kelompok Wajib Pajak
Dalam sistem perpajakan, Wajib Pajak dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori berikut:
Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi
- Belum Menikah (BM): Merupakan Wajib Pajak yang belum menikah dan merupakan individu yang mengurus kewajiban perpajakan secara sendiri.
- Hidup Berpisah (HB): Merupakan Wajib Pajak wanita kawin yang dikenai pajak terpisah berdasarkan keputusan hakim karena hidup terpisah dari suaminya.
- Pisah Harta (PH): Wajib Pajak pasangan suami-istri yang telah menandatangani perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis dan dikenai pajak terpisah.
- Memilih Terpisah (MT): Merupakan Wajib Pajak wanita kawin yang tidak termasuk dalam kategori HB atau PH, namun memilih untuk mengurus perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT): Merupakan subjek pajak pengganti yang menggantikan ahli waris yang berhak atas warisan.
Kategori Wajib Pajak Badan
- Badan Usaha: Merupakan Wajib Pajak yang terdiri dari sekelompok orang atau modal yang beroperasi sebagai satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
- Joint Operation: Merupakan Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) atas nama bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: Merupakan Wajib Pajak yang berasal dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, tetapi bukan termasuk dalam kategori Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Bendahara Pemerintah: Merupakan bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara Kegiatan: Merupakan pihak selain dari kategori Wajib Pajak badan lainnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan bentuk apapun dalam rangka pelaksanaan kegiatan.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Setelah ditetapkan sebagai Wajib Pajak, mereka memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam perpajakan yang harus dijalankan. Berikut adalah beberapa hak dari Wajib Pajak:
- Hak selama Pemeriksaan Pajak: seperti Melihat tanda pengenal pemeriksa, Meminta surat perintah pemeriksaan, Menerima penjelasan maksud dan tujuan pemeriksaan, Meminta detail perbedaan hasil , pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai batas waktu yang ditentukan.
- Hak untuk Mengajukan Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak dan Pengembalian Pendahuluan atas Kelebihan Pembayaran.
- Hak atas Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak dalam kondisi tertentu.
- Hak atas Kerahasiaan atas informasi perpajakan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Hak atas Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam situasi tertentu, seperti kerusakan akibat bencana alam.
- Hak atas Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam kondisi tertentu.
- Hak atas Pembebasan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan situasi tertentu.
- Hak atas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dalam kondisi tertentu.
- Hak atas Insentif Perpajakan, seperti pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah kegiatan atau Barang Kena Pajak (BKP).
- Hak atas Pajak yang Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain hak-hak tersebut, Wajib Pajak juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti:
- Kewajiban untuk Mendaftarkan Diri dan Memperoleh NPWP.
- Kewajiban untuk Memberikan Data terkait aspek perpajakan.
- Kewajiban untuk Melakukan Pembayaran, Pelaporan, serta Pemungutan atau Pemotongan Pajak sesuai ketentuan.
- Kewajiban untuk Tunduk pada Pemeriksaan Pajak dan memberikan keterangan yang diperlukan.
Ingin Membuat NPWP Secara Cepat?
NPWP adalah salah satu syarat yang harus dipunyai oleh wajib pajak. Jika kamu tidak ada waktu untuk mengurus NPWP karena kesibukan maka kamu bisa gunakan Jasa Pembuatan NPWP dari jasanpwp.com yang akan memproses NPWP mu secara cepat bisa kurang dari 1 jam.
Demikian pengertian apa itu wajib pajak dan lain sebagainya. Semoga bermanfaat.